PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 6
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada DPRD Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) KPU . . .
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh KPU
Provinsi diteruskan kepada KPU dan oleh Gubernur diteruskan kepada Menteri.
