PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara
serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang
dapat mengikuti Pemilihan harus mengikuti proses Uji Publik.
