PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bagian Kedua Bagian . . . Prinsip Pelaksanaan
