PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 46
BAB 7 — PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, CALON BUPATI,
Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk; dan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
