Pasal 47
BAB 7 — PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, CALON BUPATI,
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang
menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima
imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan
kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan.
Bagian Kesatu
Verifikasi dan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan
