Pasal 48
BAB 8 — VERIFIKASI DUKUNGAN CALON DAN PENELITIAN
(1) Verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan
Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
(2) Calon . . .
(2) Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat
dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(4) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada calon.
(5) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada calon.
(7) Dalam Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan
Pemilihan Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh calon dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(9) Mekanisme dan tata cara verifikasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon
