Pasal 49
BAB 8 — VERIFIKASI DUKUNGAN CALON DAN PENELITIAN
(1) KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi Calon Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Gubernur.
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.
(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3)
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
(5) Dalam hal Calon Gubernur yang diajukan Partai Politik
atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.
(6) KPU Provinsi melakukan penelitian kelengkapan
dan/atau perbaikan persyaratan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan memberitahukan hasil penelitian kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari sejak kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan Calon Gubernur pengganti.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
(9) KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran Calon
Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
