PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
