PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
melaksanakan Keputusan DKPP; dan
melaksanakan . . .
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Provinsi
