PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
mengkoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
