PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 65
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
pertemuan terbatas;
pertemuan tatap muka dan dialog;
debat publik/debat terbuka antarcalon;
penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
pemasangan alat peraga;
iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode
Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.
