Pasal 66
(1) Media cetak dan media elektronik dapat menyampaikan
tema, materi, dan iklan Kampanye.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan
penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas yang
diadakan oleh calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan.
(4) KPU . . .
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.
(5) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(7) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasangan
alat peraga dan penyebaran bahan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.
Bagian Keempat
Jadwal Kampanye
