PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 67
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
