Pasal 68
(1) Debat publik/debat terbuka antarcalon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Debat . . .
(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan
secara langsung melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.
(4) Materi debat adalah visi dan misi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota dalam rangka:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
memajukan daerah;
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
menyelesaikan persoalan daerah;
menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Bagian Kelima
Larangan dalam Kampanye
