PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 64
(1) Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun
berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
(2) Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data
dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian . . .
(3) Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara
yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
