PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 63
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan
politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota.
(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU
Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dengan memperhatikan usul dari calon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
