Pasal 58
BAB 10 — HAK MEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar penduduk potensial pemilih dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dan daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah, digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
(3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.
(4) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT/RW atau sebutan lain oleh PPS, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) hari.
(5) PPS . . .
(5) PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(6) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran
data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.
