Pasal 57
BAB 10 — HAK MEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara
Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.
(2) Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk pada saat pemungutan suara.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar
Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Bagian Kedua
Penyusunan Daftar Pemilih
