PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 56
BAB 10 — HAK MEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara
sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara.
(3) Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal,
Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah.
