PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 59
BAB 10 — HAK MEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) diberikan surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.
(2) Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman Daftar Pemilih Sementara.
(4) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.
