PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) PPL dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama
penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.
(2) Anggota PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau
sebutan lain/Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Panwas Kecamatan.
