Pasal 72
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi:
peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
