PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang diangkat sesuai
dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan Kelurahan.
