PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan
lain/Kelurahan dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan
sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu
pelaksanaan tugasnya.
