Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
melakukan . . .
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
PPS
