PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 77
BAB 12 — PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung
jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2) Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU
Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
