Pasal 74
(1) Dana Kampanye Calon yang diusulkan Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:
sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon; dan/atau
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Dana Kampanye calon perseorangan dapat diperoleh dari
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama Calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Calon perseorangan bertindak sebagai penerima
sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Sumbangan . . .
(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
(6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan calon dan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.
(8) Penggunaan dana Kampanye calon wajib dilaksanakan
secara transparan dan akuntabel.
(9) Pembatasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.
