PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
(2) Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Partai Politik.
(3) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas
Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang.
(4) PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau sebutan
lain/Kelurahan.
(5) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
