PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat
1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.
(2) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh
Bawaslu Provinsi.
(3) Penetapan anggota Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui seleksi oleh Bawaslu Provinsi.
