Pasal 37
BAB 5 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) KPU Provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal
Calon Gubernur bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Gubernur yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(2) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan masa pendaftaran
bakal Calon Bupati dan Walikota bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Bupati dan Calon Walikota yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(3) Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati,
dan bakal Calon Walikota dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
(4) KPU . . .
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan.
(5) Bakal calon dapat mengenalkan dirinya kepada
masyarakat sebelum dimulainya pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
UJI PUBLIK
