Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
pelaksanaan Kampanye;
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menerima . . .
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
