PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 80
BAB 12 — PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah
Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Selain . . .
(2) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
(3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
