PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 81
BAB 12 — PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap
TPS untuk mengganti surat suara Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara yang r
