PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 79
BAB 12 — PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
