PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 44
BAB 7 — PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, CALON BUPATI,
Masa pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
