PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 39
BAB 7 — PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, CALON BUPATI,
Peserta Pemilihan adalah:
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau
calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
