PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan
dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu
pelaksanaan tugasnya.
