Pasal 61
BAB 10 — HAK MEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai
hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
