Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
proses dan penetapan calon;
pelaksanaan Kampanye;
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
menyampaikan . . .
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
