Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN
Dalam pelaksanaakan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi wajib:
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dengan tepat waktu;
memperlakukan peserta Pemilihan Calon Gubernur secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur di tingkat Provinsi;
melaksanakan Keputusan DKPP; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
