TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
- Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang adalah pengalihan kepemilikan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tanpa melalui lelang dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya· disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompokjabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
- Kantor Pusat adalah Direktorat Jenderal. r
- Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur J enderal.
- Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah DJKN adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penilai Pemerintah pada Pengguna Barang yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah K/L adalah pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penilaian.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara
penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada pada Pengguna Barang kepada:
- Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara;
- Pegawai ASN;
- Prajurit TNI; atau
- Anggota POLRI.
(2) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui lelang.
(3) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penjualan kepada wakil menteri dengan mengikuti ketentuan penjualan kepada Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara.
Pasal 3
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan I. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
Pasal 4
(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas
bermotor roda empat angkutan darat milik negara yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, meliputi sedan, jeep, dan minibus.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
Pasal 5
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara •dapat diusulkan penjualan tanpa melalui lelang.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan
tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penetapan status penggunaan.
(3) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan setelah:
- terdapat rencana pemenuhan kebutuhan Kendaraan Perorangan Dinas pengganti; atau
- Kendaraan Perorangan Dinas pengganti telah tersedia.
Pasal 6
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Pasal 7
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- melakukan penatausahaan BMN atas objek Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- meneliti usulan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai batas kewenangannya;
- memberikan persetujuan perpanjangan waktu pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan
- melakukan tugas dan kewenangan lainnya terkait Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat J enderal.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Pengguna Barang
Pasal 8
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang
bertugas:
- melakukan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan penatausahaan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan Penghapusan BMN beru.pa Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui lelang;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya;
- melakukan penelitian atas usulan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya kepada Pengelola Barang; dan
- melakukan tugas lainnya terkait Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan peru.ndang-undangan.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang
berwenang:
- menetapkan Penilai atau tim untuk melakukan Penilaian atau taksiran atas Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang;
- melakukan perhitungan usulan harga jual atas Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang;
- menghentikan proses permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
- mengajukan usul perpanjangan waktu pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang haru.s dibayarkan oleh pembeli sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah;
- menentukan cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya;
- menerbitkan surat keterangan pelunasan pembayaran;
- melakukan penagihan pembayaran atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pembatalan perjanjian atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya;
,y
- menerbitkan surat pencabutan hak untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pengalihan hak pembelian atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas yang telah terjual tanpa melalui lelang;
- mengenakan sanksi yang timbul dalam Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
- menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada di dalam penguasaannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN; dan
- melakukan kewenangan lainnya di bidang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang
dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pejabat di lingkungannya.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang.
Pasal 9
(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui
Lelang dapat dilakukan kepada Pejabat Negara selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(3) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 10
(1) Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Masa kerja atau masa pengabdian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi yang sama dan/ a tau pada instansi yang berbeda secara berkelanjutan.
Pasal 11
(1) Pejabat Negara yang pemah membeli Kendaraan
Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama.
(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas oleh
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.
(3) Pejabat Negara yang menjalani masa jabatan secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa jabatan Pejabat Negara pada instansi yang sama dan/ atau pada instansi yang berbeda.
(4) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai Pejabat Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah;
- pembelian terhadap barang milik daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pengelolaan barang milik daerah; dan/ atau
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah.
Bagian Kedua Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
Pasal 12
( 1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dapat dilakukan kepada mantan Pejabat Negara selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas.
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan oleh mantan Pejabat Negara selama masa jabatan sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
(4) Mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhimya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai dengan berakhimya masa jabatan;
- tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
(2) Masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun
atau lebih secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi yang sama dan/atau pada instansi yang berbeda secara berkelanjutan.
Bagian Ketiga Penjualan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 14
(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI selaku pemegang tetap kendaraan dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI yang sedang atau pemah menggunakan Kendaraan Perorangan Dinas.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 15
(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dapat
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi syarat:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut telah mendudukijabatan pimpinan tinggi utamayang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:
- yang mempunyai kedudukan dan/ atau pangkat yang lebih tinggi; atau
- pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
Pasal 16
(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tan pa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama.
(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tersebut masih mendudukijabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI/POLRI secara berkelanjutan.
(3) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah.
BABN
TATA CARA PENJUALAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
(1) Tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang meliputi:
- persiapan permohonani
- penilaian;
- permohonan;
- penelitian;
- persetujuan; dan
- tindak lanjut persetujuan.
(2) Proses pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dapat dilaksanakan secara elektronik.
Bagian Kedua Persiapan Permohonan
Paragraf 1 Permohonan oleh Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Pengguna Barang
Pasal 18
(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.
(2) Permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- asli surat pernyataan bermeterai cukup dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan ketentuan:
- untuk penjualan kepada mantan Pejabat Negara, surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut;
- telah berhenti menduduki jabatan terakhir sebagai Pejabat Negara tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak berakhimya masajabatan; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; atau
- untuk penjualan kepada Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama:
- 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pejabat Negara; atau
- 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI, paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut, untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan sebagai Pejabat Negara, pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat fungsional keahlian utama pada kementerian/lembaga, atau jabatan yang setara pada lingkungan TNI atau POLRI; dan
- fotokopi berita acara pelantikan sebagai Pejabat Negara, pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat fungsional keahlian utama pada kementerian/lembaga, ataujabatan yang setara pada lingkungan TNI atau POLRI.
(3) Dalam hal dokumen berita acara pelantikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak tersedia, dapat digantikan dengan dokumen berupa surat pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat yang berwenang.
Paragraf 2 Persiapan Permohonan oleh Pengguna Barang
Pasal 19
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap
permohonan pembelian yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), yang meliputi:
- penelitian kelengkapan dokumen permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas yang diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2);
- penelitian data administratif Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
,y
- penelitian data administratif Kendaraan Perorangan Dinas mencakup tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, dokumen penetapan status penggunaan, dokumen kepemilikan, dan nilai perolehan atau nilai buku; dan
- penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik dengan data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara penelitian.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Pengguna Barang atau tim internal yang dibentuk oleh Pengguna Barang.
(4) Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN atau tim
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara penelitian.
Pasal 20
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pengguna Barang menyetujui atau tidak
menyetujui permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) tidak disetujui, Pengguna Barang
memberitahukan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang disertai dengan alasannya.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) disetujui, Pengguna Barang melanjutkan
ke tahap Penilaian Kendaraan Perorangan Dinas.
Bagian Ketiga Penilaian
Pasal 21
Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual tanpa melalui lelang dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
( 1) Pengguna Barang menetapkan Penilai Pemerintah K/ L untuk melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Dalam hal Penilai Pemerintah K/L tidak tersedia,
Pengguna Barang mengajukan permohonan usulan penunjukan Penilai untuk Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Kantor Pelayanan berdasarkan pertimbangan:
- hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan
- penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
- penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan
- data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang.
Pasal 23
(1) Berdasarkan permohonan usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan penunjukan Penilai Pemerintah DJKN kepada Pengguna Barang.
(2) Penunjukan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Penilai Pemerintah DJKN, beban kerja, waktu pelaksanaan Penilaian, dan lokasi objek Penilaian.
(3) Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan
penunjukan Penilai kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pusat.
(4) Dalam hal permohonan usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
Pasal 24
(1) Pengguna Barang menetapkan Penilai Pemerintah DJKN
dalam rangka Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang berdasarkan usulan Kepala Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan tidak dapat
memenuhi usulan penunjukan Penilai Pemerintah DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pengguna Barang:
- menetapkan tim untuk mempero]eh nilai taksiran; atau
- menetapkan Penilai Publik untuk memperoleh nilai wajar.
Pasal 25
(1) Penilai Pemerintah, Penilai Publik, atau tim yang
ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (2) menyampaikan hasil Penilaian atau taksiran dengan menggunakan nilai satuan rupiah kepada Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang menugaskan Pejabat Fungsional di
bidang pengelolaan BMN atau tim internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) untuk melakukan perhitungan usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan hasil Penilaian atau taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- untuk penjualan kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara ditetapkan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- untuk penjualan kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI ditetapkan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) U sulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas
ditetapkan sebesar nilai usulan dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang nilai yang diusulkan dalam permohonan lebih besar dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN atau tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada Pengguna Barang.
Pasal 26
(1) Pengguna Barang dapat meminta konfirmasi usulan harga
jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(5) kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(2) Konfirmasi usulan harga jual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima Pengguna Barang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan konfirmasi disampaikan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(3) Pengguna Barang menghentikan proses permohonan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang jika:
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak sepakat dengan usulan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Pengguna Barang tidak menerima konfirmasi atas usulan harga jual dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak sepakat dengan kondisi Kendaraan Perorangan Dinas dan/ atau mekanisme pembayarannya.
Bagian Keempat Permohonan
Pasal 27
(1) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang kepada Penge1ola Barang yang diajukan Pengguna Barang minimal memuat:
- penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang; dan
- nilai wajar atau nilai taksiran dan usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(2) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
- surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas beserta lampirannya;
- dokumen kendaraan berupa:
- fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen kepemilikan yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas;
- fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau register kendaraan yang berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas;
- fotokopi Keputusan Penetapan Status Penggunaan;
- fotokopi Kartu ldentitas Barang;
- foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang; dan
- fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang menetapkan Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
- surat keterangan dari Pengguna Barang yang menerangkan bahwa:
✓
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa Melalui Lelang tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas; dan
- pihak yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas:
- tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali atau sudah pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang namun telah memenuhi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama, untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, untuk mantan Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat untuk mantan Pejabat Negara.
- berita acara penelitian;
- laporan hasil Penilaian atau taksiran;
- laporan perhitungan usulan harga jual;
- surat keputusan penetapan Penilai atau tim; dan
- surat pemyataan atas kebenaran formil dan materil objek yang diusulkan.
(3) Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan Penilaian atau taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola
Barang lebih dari 6 (enam) bulan sejak laporan Penilaian atau taksiran diterbitkan, Pengguna Barang terlebih dahulu melakukan pemutakhiran hasil Penilaian atau taksiran Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan tanpa melalui lelang.
(7) Pemutakhiran hasil Penilaian atau taksiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai deil.gan
mekanisme Penilaian atau penaksi:ran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25.
(8) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyampaikan
permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang memberitahukan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas disertai dengan alasannya.
Bagian Kelima Penelitian
Pasal 28
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
- meminta keterangan dan/ atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui Lelang; dan/ atau
- melakukan penelitian fisik Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang dengan mencocokkan data administratif yang ada.
Bagian Keenam Persetujuan
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1), Pengelola Barang dapat memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual tanpa melalui lelang;
- harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
- nama dan jabatan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- kewajiban Pengguna Barang untuk:
- mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang akan dibeli oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan;
- membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan;
- melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
- melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang.
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Bagian Ketujuh Tindak Lanjut Persetujuan
Paragraf 1 Identifikasi dan Perhitungan Biaya
Pasal 30
(1) Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya
perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d butir 1.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(3) Biaya pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- biaya bahan bakar kendaraan;
- biaya pajak kendaraan;
- biaya inspeksi;
- biaya pembersihan;
- biaya asuransi; dan
- biaya perawatan rutin sesuai buku servis kendaraan.
(4) Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung biaya
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat membentuk tim atau menugaskan Pejabat Fungsional di bi dang pengelolaan BMN.
Paragraf 2 Perjanjian
Pasal 31
(1) Pengguna Barang membuat perjanjian Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal
memuat:
- identitas Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, meliputi:
- nama;
- jabatan; dan
- nomor induk kependudukan atau nomor induk pegawai/nomor register pokok, jika ada.
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
- harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
- biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus dibayarkan sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum perjanjian;
- cara pembayaran dan jangka waktu;
- ketentuan bahwa sebelum Kendaraan Perorangan Dinas dibayar lunas maka Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
- masih berstatus sebagai BMN;
- tetap digunakan untuk keperluan dinas; dan
- dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga;
- tanggung jawab pembeli atas biaya perbaikan atau pemeliharaan setelah adanya persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- ketentuan dalam hal terjadi pembatalan karena adanya wanprestasi maka pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak dapat dikembalikan; dan
- hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(4) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(5) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan, Pengguna Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian kepada Pengelola Barang.
(6) Permohonan perpanjangan waktu penandatanganan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diusulkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebanyak 1 (satu) kali paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak persetujuan diterbitkan.
(7) Pengelola Barang dapat memberikan persetujuan atas
permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan persetujuan perpanjangan waktu
penandatanganan perjanjian dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang membuat perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan.
(9) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan
perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
(10) Dalam hal perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang belum ditandatangani sampai dengan berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau (8), persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang batal demi hukum.
Pasal 32
(1) Pengguna Barang dapat menghentikan proses penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas dan tidak menindaklanjuti persetujuan penjualan dari Pengelola Barang dengan membuat perjanjian jika:
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI meninggal dunia;
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak bersedia menandatangani perjanjian;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tidak tersedia;
- terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi; atau
- kondisi lainnya yang mengakibatkan Pengguna Barang tidak dapat melakukan perjanjian.
(2) Pengguna Barang melaporkan penghentian proses
penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang.
Paragraf 3 Pembayaran
Pasal 33
(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas melakukan pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ke rekening kas umum negara.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
- untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara, pembayaran dilakukan sekaligus paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan; dan
- untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, pembayaran dilakukan secara:
- sekaligus paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan; atau
- angsuran paling lama 2 (dua) tahun sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan.
- bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pengguna Barang paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembayaran.
- untuk pembayaran secara angsuran, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI menyampaikan setiap bukti pembayaran angsuran kepada Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
(3) Dalam hal Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dibayar lunas, maka:
- kendaraan tersebut masih berstatus sebagai BMN;
- kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
- biaya perbaikan atau pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
(4) Biaya perbaikan atau pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk pajak kendaraan.
Paragraf 4 Pelunasan
Pasal 34
(1) Pengguna Barang menerbitkan surat keterangan
pelunasan pembayaran kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas setelah seluruh kewajiban dilunasi.
(2) Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak melunasi kewajiban sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pengguna Barang melakukan penagihan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pelunasan.
(3) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI melakukan pelunasan atas penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penagihan dilakukan oleh Pengguna Barang.
Paragraf 5 Pembatalan
Pasal 35
(1) Pengguna Barang dapat melakukan pembatalan
perjanjian dan menghentikan proses Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(2) Dalam hal Pengguna Barang melakukan pembatalan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) tidak dapat dikembalikan.
Paragraf 6 Pencabutan Hak
Pasal 36
(1) Pengguna Barang dapat mencabut hak Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang berdasarkan pembatalan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan hak
untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(3) Surat pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
- untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara:
- nama, nomor induk kependudukan dan jabatan Pejabat Negara atau man tan pejabat Negara yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang; dan
- alasan batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; atau
- untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:
- nama, nomor induk pegawai atau nomor register pokok, dan jabatan Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
- alasan batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; dan
- ketentuan yang menyatakan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
(4) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dicabut haknya atas pembelian Kendaraan Pe:rorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih mempunyai kesempatan untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(5) Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, a tau Anggota POLRI telah dicabut haknya sebanyak 2 (dua) kali, maka permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dapat diajukan kembali setelah melewati masa tunggu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat pencabutan hak terakhir.
Paragraf 7 Pengalihan Hak Pembelian
Pasal 37
(1) Pengguna Barang dapat menunjuk Pegawai ASN, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pemah memegang Kendaraan Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya
yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas yang ditunjuk untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1).
Pasal 38
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan atau pertimbangan yang mendasarinya.
(2) Persiapan permohonan, permohonan, penelitian,
persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menunjuk Pegawai
ASN, Prajurit TNI, a tau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, Kendaraan Perorangan Dinas tersebut digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
Paragraf 8 Serah Terima
Pasal 39
(1) Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengguna Barang melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara serah terima.
Paragraf 9 Penghapusan
Pasal 40
(1) Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pengguna Barang melakukan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui lelang dari daftar barang pengguna.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
BABV
PENATAUSAHMN
Pasal 41
(1) Berdasarkan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, Pengguna Barang:
- mengeliminasi Kendaraan Perorangan Dinas dari neraca dan dicatat dalam daftar BMN yang dijual secara angsuran; dan
- mengakui dan mencatat piutang yang berasal dari penjualan angsuran.
(2) Tata cara pencatatan, pembukuan, dan pelaporan atas
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 42
( 1) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas;
- dokumen hasil identifikasi dan perhitungan biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus dibayarkan sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalamjangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan;
- surat keterangan pelunasan pembayaran;
- berita acara serah terima;
- surat keputusan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas dari daftar barang pengguna; dan
- bukti pembayaran.
(2) Tata cara pengawasan dan pengendalian atas Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, a tau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang; dan
- permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa melalui Lelang yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 767
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik PURNOMO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEJABAT
NEGARA, MANTAN PEJABAT NEGARA, PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG
I. FORMAT SURAT PENYATMN DARI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI ASN,
PRAJURIT TNI, ATAU ANGGOTA POLRI YANG AKAN MEMBELI
KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG
SURAT PERNYATMN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (1)
NIK/NIP /NRP : ........................ (2)
Jabatan : ........................ (3) dengan ini menyatakan bahwa:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dalamjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk pejabat negara atau 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan fungsional keahlian utama, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; 6 ......................... (4) Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.. .............. (5), .... (6)
.......................... (1)
NIK/NIP /NRP ............ (2)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.
(2) diisi dengan NIK penandatangan untuk Pejabat Negara, atau NIP /NRP
penandatangan bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang masih aktif.
(3) diisi dengan jabatan penandatangan.
(4) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.
(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.
II. FORMAT SURAT PERNYATAAN MANTAN PEJABAT NEGARA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (1)
NIK : ........................ (2)
Alamat : ........................ (3) dengan ini menyatakan bahwa:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut;
- telah berhenti menduduki jabatan terakhir sebagai ............... (4) tidak lebih dari l(satu) tahun sejak berakhirnya masajabatan;
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
- •••••••••••••••••• ...... (5) Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- ............... (6), .... (7)
.......................... ( 1)
NIK/NIP /NRP ............ (2)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.
(2) diisi dengan Nomor Induk Kependudukan penandatangan.
(3) diisi dengan alamat penandatangan.
(4) diisi denganjabatan terakhir penandatangan.
(5) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.
(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.
III. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK
KENDARAAN BERMOTOR ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG
SETARA BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR
{BPKB) ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG SETARA BAGI
KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) dengan ini menerangkan bahwa: fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen kepemilikan yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri: No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor Dokumen Dokumen Tipe / Mesin Rangka Polisi Kepemilikan Kepemilikan J enis
(5) ............... .. .......... (7) ...... (8) ...... (9) ... {11)
(6) (10)
adalah benar. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. .. .............. {12), .... (13)
·········· ................ {2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian: {1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan nomor urut.
(6) diisi dengan nomor dokumen kepemilikan.
(7) diisi dengan tanggal dokumen kepemilikan.
(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.
(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.
{10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas. {11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas. {12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan. {13) diisi dengan tanggal penandatanganan.
IV. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA
NOMOR KENDARAAN ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU
BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN
ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU BAGI KENDARAAN
PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP/NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) Dengan ini menerangkan bahwa: fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau register kendaraan yang berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri: No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor STNK/ STNK/Register Tipe/ Mesin Rangka Polisi Register Jenis
(5) ............ . ........... (7) ...... (8) ...... (9) ... (11)
(6) (10)
adalah benar. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. . ............... (12), .... (13)
.............. (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan nomor urut.
(6) diisi dengan nomor STNK/Register.
(7) diisi dengan tanggal STNK/ Register
(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.
(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.
( 10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas. ( 11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas.
(12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(13) diisi dengan tanggal penandatanganan.
V. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN DOKUMEN
KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN DOKUMEN
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) dengan ini menerangkan bahwa:
- asli surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara, Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan fungsional Keahlian Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada lingkungan TNI / PO LRI;
- fotokopi berita acara pelantikan sebagai Pejabat Negara, Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/ Jabatan fungsional Keahlian Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada lingkungan TNI/POLRI;
- fotokopi keputusan penetapan status penggunaan;
- fotokopi kartu identitas barang;
- foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tan pa melalui lelang;
- fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang menetapkan Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; 9 ......................... (5) adalah benar. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. .. .............. (6), .... (7)
.......................... (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP/NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan keterangan lain jika diperlukan.
(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.
VI. FORMAT SURAT KETERANGAN PENGGUNA BARANG
KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) dengan ini menerangkan bahwa:
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas; dan
- pihak yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas:
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang lebih dari 1 (satu) kali, untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas;
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, untuk mantan Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat untuk mantan Pejabat Negara. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. . ............... (5), .... (6)
.......................... (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian:
(1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.
VII. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA
KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : ......................... (1) ........ , ............... (2) Sifat : ......................... (1) Lampiran : ..... (..... ) berkas (1) Hal : Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Tanpa Melalui Lelang pada ................... (3)
Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga ........ (3) u.p. Sekretaris J enderal/ Sekretaris U tama ................. (4) Jalan ...
Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu/Saudara/i...(5) Nomor. .............. tanggal. .............. hal ............... (6), dengan m1 diberitahukan bahwa permohonan Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang pada ............... (3) dengan nilai perolehan sebesar Rp ............... ,00 (............... rupiah)(7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan ini, pada prinsipnya disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan penjualan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... Tahun ....... (8) Tentang Tata Cara Penjualan BMN Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI Tanpa Melalui Lelang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan Pemerintahan /Negara.
- Persetujuan penjualan ini bukan merupakanjaminan disediakannya anggaran untuk pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas yang baru sebagai pengganti Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual.
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tersebut dilakukan kepada ............ (9) dengan harga jual sebesar Rp ............... ,00 (............... rupiah)(lO).
- Pengguna Barang wajib melakukan identifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan Pemerintah dalamjangka waktu 1 (satu) tahun sebelum persetujuan ini diterbitkan dan menambahkan biaya tersebut se bagai tam bahan harga jual.
- Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian dengan pembeli Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan ini diterbitkan.
- Hasil penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tersebut seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
- Dalam hal pembeli Kendaraan Perorangan Dinas telah melunasi seluruh kewajiban, maka Pengguna Barang menindaklanjuti dengan melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada pembeli yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran dan BAST, Pengguna Barang menghapus Kendaraan Perorangan Dinas dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST.
- Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang c.q. .. ............ (11), dengan dilampiri fotokopi Perjanjian, surat pernyataan kebenaran formil dan materiil atas biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas, surat keterangan pelunasan pembayaran, BAST, Keputusan Penghapusan, dan bukti pembayaran.
- Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun, dan nilai Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
- Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Bapak/lbu/Saudara/i...(12) , kami ucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia ............................ (13)
............................ (14)
Tembusan:
- Menteri Keuangan (sebagai laporan)
- Menteri/Pimpinan Lembaga ............... (3)
- lnspektur Jenderal/Unit Pengawasan Internal, ............... (3)
- Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
- Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
- ······················(15)
Gedung ...... Jalan .................. , ................. . Telepon (... )..... Faksimile (... )..... Surat Elektronik. .... @kemenkeu. go. id
(16)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nomor surat, sifat, dan jumlah lampiran surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(2) diisi dengan kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan.
(3) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(4) diisi Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama atau pejabat lain
yang memohonkan persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(5) Dipilih salah satu atau diisi dengan pejabat yang menerbitkan surat
permohonan.
(6) diisi dengan nomor, tanggal, dan hal surat permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(7) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas.
(8) diisi dengan Nomor dan Tahun Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tata Cara Penjualan BMN Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI Tanpa Melalui Lelang.
(9) diisi dengan nama Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(10) diisi dengan hargajual Kendaraan Barang Milik Negara.
(11) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(12) pilih salah satu
( 13) diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(14) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(15) diisi dengan tembusan dapat disampaikan kepada unit internal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan.
(16) diisi dengan kaki surat dengan alamat unit yang mengeluarkan
surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
VIII. FORMAT LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI
LELANG
LAMPIRAN ...
Surat Menteri Keuangan Nomor Tanggal
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR KENDARAAN PERORANGAN DINAS YANG DISETUJUI UNTUK DIJUAL TANPA MELALUI LELANG
PADA ........ (1)
Namadan Kode Uraian Tahun Nilai Dokumen No. NUP Merk/Tipe HargaJual Jabatan Barang Barang Perolehan Perolehan Kepemilikan Pembeli
.. (2) .. .. (3) .. .. (4) .. .. (5) .. .. (6) .. .. (7) .. ..(8) .. .. (9) .. .. (10) .. .. ( 11) .. JUMLAH
a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia ····························(12)
.............................. (13)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui Lelang;
(2) diisi dengan nomor urut;
(3) diisi dengan kode barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(4) diisi dengan NUP barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(5) diisi dengan nama barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(6) diisi dengan merk/ tipe Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
(7) diisi dengan tahun perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(8) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(9) diisi dengan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
( 10) diisi dengan informasi terkait dokumen kepemilikan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
(11) diisi dengan nama danjabatan untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri, atau diisi dengan nama dan
jabatan beserta tahun terakhir jabatan untuk mantan Pejabat Negara pembeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang.
(12) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(13) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik www.jdih.kemenkeu.go.id PURNOMO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
