PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 23
(1) Berdasarkan permohonan usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan penunjukan Penilai Pemerintah DJKN kepada Pengguna Barang.
(2) Penunjukan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Penilai Pemerintah DJKN, beban kerja, waktu pelaksanaan Penilaian, dan lokasi objek Penilaian.
(3) Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan
penunjukan Penilai kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pusat.
(4) Dalam hal permohonan usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
