PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 24
(1) Pengguna Barang menetapkan Penilai Pemerintah DJKN
dalam rangka Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang berdasarkan usulan Kepala Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan tidak dapat
memenuhi usulan penunjukan Penilai Pemerintah DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pengguna Barang:
- menetapkan tim untuk mempero]eh nilai taksiran; atau
- menetapkan Penilai Publik untuk memperoleh nilai wajar.
