Pasal 25
(1) Penilai Pemerintah, Penilai Publik, atau tim yang
ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (2) menyampaikan hasil Penilaian atau taksiran dengan menggunakan nilai satuan rupiah kepada Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang menugaskan Pejabat Fungsional di
bidang pengelolaan BMN atau tim internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) untuk melakukan perhitungan usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan hasil Penilaian atau taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- untuk penjualan kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara ditetapkan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- untuk penjualan kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI ditetapkan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) U sulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas
ditetapkan sebesar nilai usulan dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang nilai yang diusulkan dalam permohonan lebih besar dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN atau tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada Pengguna Barang.
