PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 26
(1) Pengguna Barang dapat meminta konfirmasi usulan harga
jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(5) kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(2) Konfirmasi usulan harga jual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima Pengguna Barang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan konfirmasi disampaikan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(3) Pengguna Barang menghentikan proses permohonan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang jika:
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak sepakat dengan usulan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Pengguna Barang tidak menerima konfirmasi atas usulan harga jual dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak sepakat dengan kondisi Kendaraan Perorangan Dinas dan/ atau mekanisme pembayarannya.
Bagian Keempat Permohonan
