Pasal 27
(1) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang kepada Penge1ola Barang yang diajukan Pengguna Barang minimal memuat:
- penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang; dan
- nilai wajar atau nilai taksiran dan usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(2) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
- surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas beserta lampirannya;
- dokumen kendaraan berupa:
- fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen kepemilikan yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas;
- fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau register kendaraan yang berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas;
- fotokopi Keputusan Penetapan Status Penggunaan;
- fotokopi Kartu ldentitas Barang;
- foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang; dan
- fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang menetapkan Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
- surat keterangan dari Pengguna Barang yang menerangkan bahwa:
✓
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa Melalui Lelang tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas; dan
- pihak yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas:
- tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali atau sudah pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang namun telah memenuhi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama, untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, untuk mantan Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat untuk mantan Pejabat Negara.
- berita acara penelitian;
- laporan hasil Penilaian atau taksiran;
- laporan perhitungan usulan harga jual;
- surat keputusan penetapan Penilai atau tim; dan
- surat pemyataan atas kebenaran formil dan materil objek yang diusulkan.
(3) Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan Penilaian atau taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola
Barang lebih dari 6 (enam) bulan sejak laporan Penilaian atau taksiran diterbitkan, Pengguna Barang terlebih dahulu melakukan pemutakhiran hasil Penilaian atau taksiran Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan tanpa melalui lelang.
(7) Pemutakhiran hasil Penilaian atau taksiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai deil.gan
mekanisme Penilaian atau penaksi:ran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25.
(8) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyampaikan
permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang memberitahukan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas disertai dengan alasannya.
Bagian Kelima Penelitian
