PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 28
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
- meminta keterangan dan/ atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui Lelang; dan/ atau
- melakukan penelitian fisik Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang dengan mencocokkan data administratif yang ada.
Bagian Keenam Persetujuan
