PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1), Pengelola Barang dapat memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual tanpa melalui lelang;
- harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
- nama dan jabatan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- kewajiban Pengguna Barang untuk:
- mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang akan dibeli oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan;
- membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan;
- melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
- melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang.
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Bagian Ketujuh Tindak Lanjut Persetujuan
Paragraf 1 Identifikasi dan Perhitungan Biaya
