Pasal 30
(1) Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya
perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d butir 1.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(3) Biaya pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- biaya bahan bakar kendaraan;
- biaya pajak kendaraan;
- biaya inspeksi;
- biaya pembersihan;
- biaya asuransi; dan
- biaya perawatan rutin sesuai buku servis kendaraan.
(4) Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung biaya
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat membentuk tim atau menugaskan Pejabat Fungsional di bi dang pengelolaan BMN.
Paragraf 2 Perjanjian
