Pasal 31
(1) Pengguna Barang membuat perjanjian Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal
memuat:
- identitas Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, meliputi:
- nama;
- jabatan; dan
- nomor induk kependudukan atau nomor induk pegawai/nomor register pokok, jika ada.
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
- harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
- biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus dibayarkan sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum perjanjian;
- cara pembayaran dan jangka waktu;
- ketentuan bahwa sebelum Kendaraan Perorangan Dinas dibayar lunas maka Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
- masih berstatus sebagai BMN;
- tetap digunakan untuk keperluan dinas; dan
- dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga;
- tanggung jawab pembeli atas biaya perbaikan atau pemeliharaan setelah adanya persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- ketentuan dalam hal terjadi pembatalan karena adanya wanprestasi maka pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak dapat dikembalikan; dan
- hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(4) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(5) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan, Pengguna Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian kepada Pengelola Barang.
(6) Permohonan perpanjangan waktu penandatanganan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diusulkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebanyak 1 (satu) kali paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak persetujuan diterbitkan.
(7) Pengelola Barang dapat memberikan persetujuan atas
permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan persetujuan perpanjangan waktu
penandatanganan perjanjian dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang membuat perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan.
(9) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan
perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
(10) Dalam hal perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang belum ditandatangani sampai dengan berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau (8), persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang batal demi hukum.
